Keluarga Brigadir J Siap Curhat di Pengadilan, Inginkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadir
Ia mengatakan bahwa keluarga Brigadir J sangat ingin bertemu langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Keluarga Brigadir J sudah mendengar dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kini mereka berniat untuk bertemu langsung kedua tersangka tersebut.
Mereka pun sudah menyiapkan hal yang mereka ingin sampaikan, jika kesempatan itu ada.
Baca juga: Bharada E Tantang Ferdy Sambo Pasang Badan di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tantang JPU
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, ayah dan ibu Brigadir Yosua alias Brigadir J menyaksikan sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo cs, Jambi, Senin (17/10/2022). (tangkapan layar/Facebook Tribun Jambi)
Sidang Ferdy Sambo perdana telah digelar sejak Senin (17/10/2022).
Sejumlah fakta terungkap selama Sidang Ferdy Sambo ini.
Keluarga Brigadir J memastikan akan menjadi saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengonfirmasi keluarganya akan hadir secara langsung di persidangan Bharada E atau Richard Eliezer pekan depan.
Baca juga: Kebiasaan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Diungkap Kamaruddin: Bukan Orang Suci, Biasa Party
"Kami langsung datang ke sana (pengadilan -red), berhadapan langsung di pengadilan nanti," kata Rohani di Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan bahwa keluarga Brigadir J sangat ingin bertemu langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan.
"Nanti di persidangan saja kami sampaikan, apa yang ada di dalam hati kami, apa yang ingin kami sampaikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," jawab dia saat ditanya apa yang ingin disampaikan keluarga kepada para terdakwa.
Rohani juga mengatakan ada sebelas saksi, termasuk keluarga dan kekasih Brigadir J, yang akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Kepada Bharada E, Diperintah Ferdy Sambo Langsung Siap dan Tembak 3 Kali
Ia mengatakan, pihaknya akan menjawab pertanyaan jaksa dan hakim berdasarkan fakta yang mereka ketahui, rasakan, dan lihat.
"Apa nanti yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum dan hakim, apa yang kami tahu dan rasakan, apa yang kami lihat, di sana (pengadilan -red) kami ceritakan," jelasnya.
Ia mewakili keluarga Brigadir J berharap agar Jaksa dan hakim mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan transparan.
"Jangan ada yang ditutupi, jangan berbelit-belit lagi, karena selama ini yang kami lihat berbelit-belit, jadi harus transparan," tegasnya.
"Betul-betul lah keadilan itu ditunjukkan," pungkasnya.
Bharada E ingin hadirkan Ferdy Sambo di persidangan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim kuasa hukum Bharada E sepakat tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU kepada kliennya sudah cermat dan tepat.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.
Pihak Bharada E lalu meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam persidangan.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," kata Ronny Talapessy.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan," lanjutnya.
Menanggapi permintaan pihak Bharada E, majelis hakim menyampaikan akan menghadirkan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.
Namun, keempat saksi tersebut tidak dapat dihadirkan dalam waktu dekat.
"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Kita periksa saksi semua dari awal," jelasnya.
Jaksa akan Hadirkan 12 Saksi
12 orang saksi diminta majelis hakim agar dihadirkan oleh JPU dalam sidang Bharada E, Selasa (25/10/2022).
"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," jelas Wahyu Iman Santosa, Selasa (18/10/2022).
Hakim mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi-saksi yang akan dihadirkan:
1. Kamaruddin Simanjuntak;
2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu;
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com