Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Kebohongan di TKP Duren Tiga, Putri Candrawathi Rekayasa Cerita Mengaku Dilecehkan Brigadir J

Kebohongan di TKP Duren Tiga. Putri Candrawathi rekayasa cerita mengaku dilecehkan Brigadir J?

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi pernah menceritakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat disebut telah melecehkan Putri Candrawathi yang sedang tidur.

Namun setelah diselidiki, dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti kebenarannya karena tidak memiliki bukti yang kuat.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Kala itu, Brigjen Hendra menemui Brigjen Benny Ali di rumah dinas Ferdy Sambo seusai penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 malam.

Brigadir J Menangis Usai Bicara 4 Mata dengan Putri Candrawathi, Dilihat Bripka RR saat Keluar Kamar
Brigadir J Menangis Usai Bicara 4 Mata dengan Putri Candrawathi, Dilihat Bripka RR saat Keluar Kamar (Handout)

Tapi Brigjen Hendra telah terlebih dahulu menemui Ferdy Sambo.

Dalam pertemuan itu, Brigjen Benny Ali bercerita sempat menemui Putri Candrawathi di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Lalu, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya,

dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Brigjen Ali menceritakan bahwa Putri Candrawathi mengaku Brigadir J melakukan tindakan tercela saat dirinya di dalam kamar.

Hal itu membuat Putri Candrawathi terbangun dan berteriak.

"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi

dan sedang meraba paha sampai mengenai bagian sensitif Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ungkap JPU.

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, Brigadir J menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved