Brigadir J Tewas
Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Sebut Putri Chandrawathi Justru yang Menggoda Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J membantah jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan dalam pembacaan eksepsi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) petang.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang," ujar kuasa hukum Putri, Novia Gasma.
Padahal, dalam pembacaan eksepsinya, peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi berdasarkan keterangan Putri itu sendiri yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.
Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Dan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan saksi Ferdy Sambo," ujarnya.
"Menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut dia.
Ia mengatakan bahwa ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
"Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami). Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel. (Vide BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022)," ujarnya.
Tak hanya itu, adanya bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi terdakwa Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah di Magelang, Jawa Tengah, oleh saksi Susi dan Kuat Ma'ruf.
Sehingga pengesampingan fakta yang krusial oleh JPU itu, kata Novia, mencederai aspek esensial surat dakwaan tersebut.
"Padahal surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim. Lebih dari itu, dengan pengesampingan fakta-fakta yang krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban," ujar dia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, ia mengatakan perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap.
"Hal tersebut melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga berdasarkan Pasal
143 ayat (3) KUHAP Surat Dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum," katanya
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com
https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/18/versi-kamarauddin-brigadir-yosua-lari-keluar-kamar-saat-putri-candrawathi-memancing-berbuat-mesum?page=all