Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Ini Cara Mudah Cek BI Checking via SLIK OJK secara Online Sebelum Mengajukan KPR

Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur

Istimewa/Internet/HO
Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur, Ini Cara Mudah Cek BI Checking via SLIK OJK secara Online Sebelum Mengajukan KPR 

Pasalnya, keberadaan NPL akan berpengaruh pada kondisi kesehatan bank itu sendiri. Setelah memahami skor BI Checking di atas, lantas bagaimana cara cek BI Checking?

Dengan beralihnya layanan pusat informasi riwayat kredit dari BI ke OJK, kini debitur bisa mulai cek BI Checking via SLIK OJK secara online. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek BI Checking online via SLIK OJK di situs web “konsumen.ojk.go.id”.

Cara cek BI Checking online via SLIK OJK

1. Mempersiapkan dokumen penting

Sebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI Checking online, pastikan dulu telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

  • Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha

  • Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • Foto/scan NPWP badan usaha Foto/scan akta pendirian badan usaha
  • Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

2. Mengisi formulir permohonan IDEB

Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman buat cek SLIK

OJK ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, untuk mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB dalam SLIK

Pada laman tersebut, debitur bakal diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya.

Kemudian, debitur juga diminta untuk memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.

Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul 08:00 – 09:00 WIB, 09:00 – 10:00 WIB, 10:00 – 11:00 WIB, 11:00 – 12:00 WIB, 13:00 – 14:00 WIB, dan 14:00 – 15:00 WIB.

3. Mengunggah dokumen dan verifikasi data

Setelah mengisi formulir antrian tersebut, debitur diminta untuk mengisi data diri lanjutan dan mulai mengunggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved