Info
Cara Cek BI Checking Online Tanpa Aplikasi, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini
Begini cara cek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online tanpa aplikasi.
7. Jika data telah sesuai, Anda akan mendapatkan email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
8. Kemudian Anda akan melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sesuai yang tertulis pada email validasi dengan waktu H-3 hingga H-1 dari tanggal antrian yang dipilih.
Anda perlu mengirimkan dokumen sebagai berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia
- Foto selfie dengan memegang dokumen identitas
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
9. Jika Anda telah memenuhi seluruh dokumen sesuai waktu yang dipersyaratkan, Anda K akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi. (*)
Tentang BI Checking
Dikutip dari sikapiuanhmu.ojk.go.id, BI Checking atau SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Sementara itu, cakupan iDeb di antaranya melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Namun tidak hanya itu, SLIK juga digunakan untuk untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Sehingga SLIK dapat memudahkan ketika seseorang mengajukan permohonan kredit. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Tanpa Aplikasi
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: