Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Potret Ekspresi Wajah Bharada E Saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, Minta Maaf Usai Sidang

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Bharada E menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga Brigadir J.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Tangkapan Layar Kompas TV
Momen Bharada E saat bacakan suratnya usai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E akhirnya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia mendengarkan dakwaan dari JPU dan memilih menyerahkan untuk eksepsi ke pengacaranya.

Namun sebelum meninggalkan ruangan sidang, ia mengatakan sesuatu untuk keluarga Brigadir J.

Baca juga: Nonton Sidang Bharada E, Keluarga di Manado Sulawesi Utara Pakai Kaos Bertuliskan Torang deng Icad 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah selesai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang perdana tersebut selesai sekira pukul 11.20 WIB.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Bharada E menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga Brigadir J.

Bahkan tampak sambil menahan tangisnya saat mengucapkan itu.

Baca juga: Ekspresi Keluarga di Manado Saat Bharada E Ucapkan Pesan Menyentuh Usai Sidang Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos (Brigadir J) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ujar Bharada E di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Selasa.

"Dan untuk keluarga Bang Yos, bapak, ibu, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," sambungnya.

Bharada E mengaku menyesali perbuatannya.

Ia mengatakan dirinya hanyalah seorang anggota kepolisian yang diperintah oleh atasannya.

Baca juga: Bharada E Terima Semua Dakwaan Jaksa, Pilih tak Ajukan Nota Keberatan, Klien Nembak Atas Perintah

Daftar 12 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E, Ada Kamaruddin Hingga Pacar Brigadir J
Daftar 12 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E, Ada Kamaruddin Hingga Pacar Brigadir J (Kolase Tribun Manado/ Tribunnews/JEPRIMA)

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga Bang Yos," kata Bharada E.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya sangat ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah seorang jenderal," lanjut dia.

Beberapa waktu berselang, Bharada E keluar dari ruang persidangan dan menuju ruang tahanan PN Jaksel.

Saat keluar dari ruang tahanan, ia tampak kembali mengenakan baju tahanan warna merah.

Bharada E lalu berjalan menuju mobil tahanan kejaksaan untuk kembali ke rutan Bareskrim Polri.

Tidak Ajukan Eksepsi 

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Bharada E tidak menolak saat diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menananyakan ke Bharada E apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Bharada E kemudian berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Bhrada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU cukup cermat dan tepat.

"Terkait dakwaan jaksa penuntut umum ada beberapa catatan dari kami, tetapi kami melihat disini dakwaaan sudah cermat dan tepat. Kami pikir kami akan sampaikan nanti di pembuktian, karenanya kami tidak ajukan eksepesi, Yang Mulia," kata Ronny.

Yang kedua kata Ronny, pihaknya meminta agar dihadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang pembuktian selanjutnya.

"Kami mohon yang mulia, melalu JPU menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam 3 hari ke depan yakni Kamis," kata Ronny.

Hal ini kata dia, agar persidangan sesuai dengan azas cepat dan murah.

Namun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.

"Kami meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga korban yang ada di BAP. Apakah jaksa penuntut umum, mampu menghadirkannya Selasa depan?," tanya Wahyu.

Setelah berunding, tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengaku siap dan akan berupaya menghadirkan ke 12 saksi.

Jika tidak ada yang bisa datang, karena ada di Jambi, maka Majelis Hakim memperbolehkan untuk memberikan keterangan melalui daring.

"Agar tim JPU berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi," katanya.(M31/bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved