Sidang Bharada E
Pernyataan Bharada E kepada Ferdy Sambo saat Disidang, Bermohon ke Majelis Hakim
Pihak Bharada E bermohon ke Majelis Hakim terkait Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Sementara permintaan Bharada E untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Kamis (20/10/2022) ditolak Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.
"Kami meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga korban yang ada di BAP.
Apakah jaksa penuntut umum, mampu menghadirkannya Selasa depan?," tanya Wahyu.
Setelah berunding, tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengaku siap dan akan berupaya menghadirkan ke 12 saksi.
Jika tidak ada yang bisa datang, karena ada di Jambi, maka Majelis Hakim memperbolehkan untuk memberikan keterangan melalui daring.
"Agar tim JPU berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi," katanya
Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Tantang Ferdy Sambo Cs di Persidangan, https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/18/bharada-e-tantang-ferdy-sambo-cs-di-persidangan.