Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Bripka RR Adu Argumen dengan Majelis Hakim, Merasa Ada Ketidakadilan

Kuasa Hukum Bripka RR Erman Umar beradu argumen dengan Majelis Hakim saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Merasa tak adil.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Pengacara Bripka RR, Erman Umar beradu argumen dengan Majelis Hakim di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada Senin (17/10/2022), di PN Pengadilan Jakarta Selatan. Merasa ada ketidakadilan terkait eksepsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal beradu argumen dengan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada Senin (17/10/2022), di PN Pengadilan Jakarta Selatan.

Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky Rizal, meminta waktu sepekan untuk mengajukan eksepsi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami berkonsultasi bersama terdakwa RR bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi

dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan," kata Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar saat sidang di PN Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Tapi permohonan itu ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.

Erman meminta pihak kuasa hukum menyelesaikan itu paling lambat Kamis (20/10/2022).

Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim
Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim (Kompas TV)

Namun, pihak kuasa hukum bersikeras agar majelis hakim memberikan waktu paling lambat sepekan.

Menurut Erman, waktu tiga hari tidak cukup untuk menyelesaikan berkas eksepsi.

"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan kalau nggak mau kami tinggal," kata Wahyu.

"Mohon maaf, dewan kami meminta ini adil, kami belum menyiapkan semuanya, kami minta diberi waktu yang cukup satu minggu saja," jawab Erman.

Wahyu kembali mengingatkan surat dakwaan telah dikirimkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepekan sebelum persidangan.

Waktu itu seharusnya bisa digunakan tim kuasa hukum menyelesaikan berkas eksepsi.

"Tadi untuk terdakwa Putri maupun Sambo sudah memberikan eksepsi.

Saudara penasihat hukum saksi dalam perkara ini sangat banyak kami memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya makanya saudara mau mempergunakan silakan, kalau tidak, tidak apa-apa," kata Wahyu.

"Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan," balas Erman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved