Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Daftar 12 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E, Ada Kamaruddin Hingga Pacar Brigadir J

Daftar 12 saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Eliezer atau Bharada E.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews/JEPRIMA
Daftar 12 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E, Ada Kamaruddin Hingga Pacar Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah daftar 12 saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang perdana untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan pada Selasa, (18/10/2022).

Sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E akan digelar pada Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang lanjutan itu, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjadwalkan akan menghadirkan 12 saksi.

Baca juga: Tahan Tangis, Ini Momen Bharada E Bacakan Surat, Sebut Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang lanjutan akan menghadirkan 12 saksi.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang lanjutan akan menghadirkan 12 saksi. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ke-12 saksi yang akan dihadirkan ini adalah Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.

Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.

Ketua majelis hakim pun meminta agar 12 saksi tersebut dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan format tentang Covid, jadi bisa (via aplikasi) Zoom," ujar Wahyu.

Kemudian, Wahyu meminta agar JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait pemberian fasilitas bagi 12 saksi.

"Kami (hakim) akan bersurat Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi bisa periksa melalui Zoom," jelasnya.

Selain itu, kata Wahyu, bagi saksi yang berada di wilayah DKI Jakarta diminta untuk dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu pun memberikan waktu satu minggu bagi JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi tersebut.

Permintaan ketua majelis hakim itu pun disanggupi oleh JPU.

"Siap, bisa Majelis," kata JPU.

Pihak Bharada E Tak Ajukan Eksepsi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved