Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Ada Saksi dari Manado yang Didatangkan Pengacara untuk Ringankan Hukuman Bharada E

"Kami sudah menyiapkan ahli, kemudian saksi yang meringankan nanti datang dari Manado," ujar Ronny setelah sidang berakhir.

Editor: Indry Panigoro
(YouTube Kompastv)
Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Terlihat di belakang Bharada E adalah pengacaranya yakni Ronny Talapessy menepuk-nepuk pundak Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta mengejutkan datang dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Ini diungkap oleh pengacara Bharada E.

Pengacara Bharada E menyebut akan mendatangkan saksi dari Manado.

Saksi ini diharap bisa meringankan hukuman Bharada E.

Ya diketahui Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) berakhir tanpa adanya eksepsi atau nota keberatan.

Tidak seperti sidang pada Senin (17/10/2022) yang mana Putri Candrawathi alias PC hingga eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo langsung membacakan eksepsi seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy sempat menyampaikan sejumlah keterangan setelah sidang berakhir.

"Kami sudah menyiapkan ahli, kemudian saksi yang meringankan nanti datang dari Manado," ujar Ronny setelah sidang berakhir.

Ronny tidak menjelaskan secara detail siapa sebenarnya saksi yang akan ia datangkan dari Manado.

Ronny kemudian menjelaskan bahwa kliennya yakni Bharada E tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar seusai menembak Brigadir J.

"Itu dijanjikan," kata Ronny.

Kemudian Ronny menyampaikan permohonan maaf kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah menjamin keamanan Bharada E.

Sebuah permohonan maaf sekaligus penyesalan juga sempat disampaikan oleh Bharada E setelah sidang berakhir.

Bharada E dalam permohonan maafnya mengaku tidak mampu menolak perintah seorang jenderal.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, seperti yang diketahui, mantan atasan Bharada E yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dulu berpangkat jenderal bintang 2 alias Irjen sebelum dipecat dari Polri.

Daftar 12 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E, Ada Kamaruddin Hingga Pacar Brigadir J
Daftar 12 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E, Ada Kamaruddin Hingga Pacar Brigadir J (Kolase Tribun Manado/ Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam permohonan maafnya itu, awalnya Bharada E meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E.

"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."

"Dan untuk keluarga Almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf."

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E.

Bharada E kemudian menyampaikan penyesalannya terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E dengan suara bergetar.

Sebelumnya diberitakan, saat ditampilkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022), terlihat Bharada E didampingi oleh pengacaranya Ronny Talapessy.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, selain mendampingi Bharada E, Ronny juga terekam sempat menepuk-nepuk pundak Bharada E beberapa kali.

"Ketika saya mendampingi, saya melihat bahwa memang ada ketakutan," ujar Ronny.

Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Terlihat di belakang Bharada E adalah pengacaranya yakni Ronny Talapessy menepuk-nepuk pundak Bharada E.
Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Terlihat di belakang Bharada E adalah pengacaranya yakni Ronny Talapessy menepuk-nepuk pundak Bharada E. (YouTube Kompastv)

 

Ronny bercerita, Bharada E sendiri menyatakan harus mempersiapkan mental untuk menghadapi Sambo yang dulunya adalah atasannya.

Selain rasa takut, menurut Ronny juga ada rasa kekhawatiran dalam diri Bharada E.

Kendati demikian selama ini tim pengacara selalu mendampingi Bharada E agar terus konsisten dan objektif.

"Saya melihat konsisten ini semakin hari semakin baik," ujar Ronny.

Ronny menyampaikan, selain tim pengacara, Bharada E juga didampingi oleh psikolog, rohaniawan dan LPSK.

Ucapan Terakhir Brigadir J sebelum Ditembak

Sebelum tewas ditembak, Brigadir J yang terkejut melihat Ferdy Sambo marah sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Namun tanpa ada penjelasan apapun, Ferdy Sambo tetap memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini terungkap pada dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).

Pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J dipanggil oleh Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Brigadir J lalu mendorong korban hingga korban berada di depan tangga dan berhadapan dengan Sambo.

Saat itu yang hadir dan menyaksikan proses eksekusi Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Foto kiri: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Foto kanan: Polri melalui Polri TV merilis video animasi rekonstruksi pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.
Foto kiri: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Foto kanan: Polri melalui Polri TV merilis video animasi rekonstruksi pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo. (Kolase YouTube Kompastv dan Tribunnews/JEPRIMA)

Putri Candrawathi alias PC saat itu berada di dalam kamar yang jaraknya tiga meter dari TKP.

"Saksi Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," jelas JPU.

Tanpa menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.

"Woy! Kau tembak! Kau Tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!" ucap Sambo ke Bharada E saat kejadian.

JPU berpendapat, seharusnya Sambo memberikan kesempatan untuk Brigadir J menjawab atau memberikan klarifikasi. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com 

Sumber: TribunWow.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved