Kasus Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Sewa Pengacara Sendiri, Tak Mau Gunakan Advokat dari Polda Metro
Terkait hal tersebut Teddy Minahasa menolak menggunakan advokat dari Polda Metro.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat ini tengah jadi sorotan.
Hal tersebut setelah dirinya ditangkap karena kasus narkoba.
Terkait hal tersebut Teddy Minahasa menolak menggunakan advokat dari Polda Metro.
Baca juga: Tak Diperkenankan Bawa Tongkat Komando hingga Ajudan, Jokowi ke Polri: Rem Total Masalah Gaya Hidup
Baca juga: Prediksi Liga Inggris Manchester United vs Newcastle United, MU Diprediksi Kalah Dikandang
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang kini jadi tersangka kasus perdagangan gelap sabu memilih menggunakan pengacara sendiri yang disewa keluarga untuk memberikan pembelaan atas kasus pidana yang kini membelitnya.
Teddy Minahasa menolak mendapatkan pendampingan hukum melalui pengacara yanbg disiapkan oleh kedinasan Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, secara kedinasan, Polda Metro sudah menyiapkan pengacara untuk Teddy Minahasa. Namun ditolak.
"Dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya. Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Teddy sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sudah sempat berlangsung pada Sabtu siang.
Pemeriksaan itu kemudian dihentikan penyidik karena Teddy mengajukan penundaan.
Teddy mengajukan penundaan karena ingin didampingi oleh pengacara pribadinya.
"Permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Zulpan.
Pemeriksaan dalam rangka penyidikan itu pun akan dilanjutkan kembali pada Senin (17/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Teddy Minahas telah ditempatkan secara khusus (patsus).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.
Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enggan Gunakan Advokat dari Polda Metro, Teddy Minahasa Pakai Pengacara yang Disewa Sendiri