Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Keluarga Brigadir J Rela Hukuman Bharada E Ringan, Roslin: Dua Keluarga Sudah Komunikasi

Keluarga menganggap Bharada E sebagai pembuka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menemui titik terang.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak. 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Baca juga: Fondasi Jalan di Minut Hancur karena Longsor, BPJN Sulawesi Utara Berikan Penjelasan

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Keringanan Hukuman Bharada E, Ini Penyebabnya, https://www.tribunnews.com/regional/2022/10/15/keluarga-brigadir-yosua-pertimbangkan-keringanan-hukuman-bharada-e-ini-penyebabnya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved