Polisi Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Akan Disidang Kode Etik dengan Ancaman PTDH, Pidana Ditangani Polda Metro Jaya
Kepolisian terus bergerak memproses kasus dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yang sedang
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian terus bergerak memproses kasus dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yang sedang didalami Polda Metro Jaya.
Pihak Polri mengungkapkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditahan karena terlibat dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa Irjen Teddy Minahasa dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
"Karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani," jelasnya.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Baca juga: Kisah Nyata Presiden yang Lakukan Reformasi Besar-besaran di Kepolisian, Pecat 30.000 Polisi
Baca juga: Keluarga Brigadir J Rela Hukuman Bharada E Ringan, Roslin: Dua Keluarga Sudah Komunikasi
Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.
Kini, surat telegram itu telah dibatalkan kembali oleh Kapolri.
Baca juga: Ironi Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba, Bongkar Kasus Sabu 41,4 Kg saat Jabat Kapolda Sumbar
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara yang Disediakan Polda Metro Jaya
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri untuk Jalani Pemeriksaan Etik dan Pidana, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/15/irjen-teddy-minahasa-ditahan-di-provos-propam-mabes-polri-untuk-jalani-pemeriksaan-etik-dan-pidana?page=all.