Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Akan Disidang Kode Etik dengan Ancaman PTDH, Pidana Ditangani Polda Metro Jaya

Kepolisian terus bergerak memproses kasus dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yang sedang

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribunnews.com
Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Polisi Kelahiran Manado yang Terlibat Kasus Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian terus bergerak memproses kasus dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yang sedang didalami Polda Metro Jaya.

Pihak Polri mengungkapkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditahan karena terlibat dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Irjen Teddy Minahasa kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa. (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

"Di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Dedi menuturkan bahwa Irjen Teddy Minahasa dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

"Karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani," jelasnya.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Baca juga: Kisah Nyata Presiden yang Lakukan Reformasi Besar-besaran di Kepolisian, Pecat 30.000 Polisi

Baca juga: Keluarga Brigadir J Rela Hukuman Bharada E Ringan, Roslin: Dua Keluarga Sudah Komunikasi

 Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.

Kini, surat telegram itu telah dibatalkan kembali oleh Kapolri.

Baca juga: Ironi Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba, Bongkar Kasus Sabu 41,4 Kg saat Jabat Kapolda Sumbar

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved