Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Dilaporkan ke Mabes Polri, Kapolres Bitung Sulawesi Utara Beri Penjelasan

Kapolres Bitung Sulawesi Utara Dilaporkan ke Mabes Polri, Brikut Penjelasan AKBP Alam Kusuma melalui Kasi Humas Polres.

HO
Dilaporkan ke Mabes Polri, Kapolres Bitung Sulawesi Utara Beri Penjelasan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma tidak menampik terkait aduan masyarakat (Dumas) Kapolres Bitung dilaporkan ke Mabes Polri.

Hal ini dikatakannya melalui Kasi Humas Polres Bitung, Sulawesi Utara, Ipda Iwan Setiyabudi.

Kapolres Bitung diadukan Mabes Polri terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni AL selaku terlapor dengan pelapor perempuan LR pada medio tahun 2020 lalu.

Dalam keterangannya Jumat (14/10/2022) malam kepada wartawan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Bitung bilang, laporan ke mabes itu merupakan hak dari setiap warga Negara Indonesia (WNI). 

“Untuk diketahui yang bersangkutan sudah beberapa kali melalukan aduan masyarakat (dumas) antara lain ke Propam Polda, Aplikasi Dumas Presisi, Itwasum Polri dan Kompolnas. 

Namun sampai saat ini tidak ditemukan peristiwa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas,” kata Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan, Jumat malam.

Ia menambahkan, proses penyidikan terkait kasus yang dilaporkan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Di mana kasus itu masih berproses Hukum di tingkat MA (Kasasi), setelah sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) terlapor divonis 1 tahun penjara.

Kasus ini awalnya di tangani Polsek Maesa, saat itu dibawa kepemimpinan Kapolsek Kompol Elia Maramis.

Pada tahapan pemeriksaan mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan, kata Kasi Humas Polres Bitung sudah berpedoman kepada aturan yang ada.

Dan tahapan demi tahapan dari mulai penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai dengan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang sah, yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. 

Disentil tentang laporan Visum Palsu, dengan tegas katakan  itu tidak benar karena visum tersebut dikeluarkan dari instansi yang berwenang yaitu RS Budi Mulia Bitung. 

“Visum yang dikeluarkan dr RS Budi Mulia telah digunakan dalam proses Penyidikan, dalam tahap persidangan, baik dalam Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi,” jelasnya lagi.

Adapun alat bukti dalam kasus ini, di antaranya saksi-saksi di seputran tempat kejadian perkara dan Surat berupa hasil VER korban yang dikeluarkan oleh pihak rumah Sakit Budi Mulia Bitung khususnya kepada Dokter yangmelaksanakan pemeriksaan.

Penyidik sudah beberapa kali di adukan oleh pihak terlapor dalam kasus ini,  ke Wasidik Bareskrim Polri, Propam mabes Polri, ke Itwasum Mabes Polri dan Kompolnas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved