Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Polri

Kadiv Humas Polri Bantah Kabar 8 Kapolda Positif Narkoba Saat Tes Urine di Istana

Beredar lagi kabar delapan Kapolda positif narkoba setelah menjalani tes urine dalam kegiatan sejumlah perwira polisi dipanggil Presiden Joko Widodo

Editor: Indry Panigoro
Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/rwa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah tegas kabar yang menyebutkan 8 kapolda positif narkoba saat tes urine di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

Namun, kini Teddy Minahasa dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri pada 14 Oktober 2022.

Dalam surat itu, Kapolri juga menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru.

Irjen Toni sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Sementara, posisi Teddy sebagai Kapolda Sumbar digantikan oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

4. Negatif narkoba

Kendati diduga terlibat jaringan gelap obat-obatan terlarang, Kapolri memastikan bahwa Teddy Minahasa negatif narkoba.

Listyo Sigit mengatakan, Teddy Minahasa telah dites sebanyak tiga kali dan seluruh hasilnya negatif.

Menurut hasil tes, Teddy Minahasa diduga mengonsumsi obat, tetapi bukan narkoba.

5. Jadi tersangka

Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved