Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Irjen Teddy Minahasa

5 Fakta Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Dugaan Keterlibatan Peredaran Narkoba hingga Hasil Tes

Nama Irjen Teddy Minahasa tiba-tiba mencuat dan menghebohkan publik. Jenderal bintang dua tersebut diduga terlibat kasus jaringan peredaran narkoba

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Foto DOK PRIBADI DAN POLRES SIJUNJUNG
5 Fakta Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Dugaan Keterlibatan Peredaran Narkoba hingga Hasil Tes 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta-fakta terbongkarnya dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba

Nama Irjen Teddy Minahasa tiba-tiba mencuat dan menghebohkan publik.

Jenderal bintang dua tersebut diduga terlibat kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Imbas kasus ini, ia tidak hanya terancam dijatuhi sanksi etik, tetapi juga pidana.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Pengedar Narkoba, Terima 300 Juta, Ini Kronologi Awal Pengerebakan

Teddy juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jatim dan dicopot dari posisinya sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Malahan, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta terbongkarnya kasus jaringan gelap narkoba yang diduga menyeret Irjen Teddy Minahasa.

1. Diduga jual barbuk

Kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022).

Teddy diduga terlibat penjualan barang bukti (barbuk) narkoba. Namun, belum dijelaskan secara rinci peran Teddy dalam perkara ini.

"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barang bukti narkoba) kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

2. Berawal dari laporan warga

Kasus ini tak hanya menjerat Teddy, tapi juga sejumlah personel kepolisian lainnya.

Terungkapnya nama Teddy berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved