Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kajian Islam

Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Pernikahan Tanpa Restu Orangtua, Calon Pengantin Perlu Tahu ini

Lalu bagaimana dengan yang tak direstui orang tua? Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hal ini saat tausiyah.

Editor: Indry Panigoro
Youtube Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Perkawinan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.

Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga.

Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.

Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan.

Tak setiap orang lancar dalam melangsungkan sebuah pernikahan.

Pasalnya, tak hanya soal biaya dan mahar, namun juga harus ada restu kedua orang tua.

Restu orangtua menjadi hal yang wajib dimiliki setiap setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.

Lalu bagaimana dengan yang tak direstui orang tua?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hal ini saat tausiyah.

Ada cara untuk mendapatkan restu orang tua jika ingin menikah.

Yang pertama menurutnya, orang tua harus dipahamkam soal pernikahan.

"Apa hukumnya nikah tanpa restu orangtua karena beda usia?," Kata Ustadz Abdul Somad saat membacakan pertanyaan.

"Pertama orangtua tu mesti dipahamkan tentang pernikahan," lanjutnya saat menjawab pertanyaan yang dibacakan. 

Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa tak boleh seorang anak melawan orang tua, terlebih untuk menikah.

Untuk itu ia menyarankan untuk menjelaskan kepada orang tua terlebih dahulu melalui orang lain, tanpa sang anak menyampaikan langsung.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved