Kajian Islam
Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Pernikahan Tanpa Restu Orangtua, Calon Pengantin Perlu Tahu ini
Lalu bagaimana dengan yang tak direstui orang tua? Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hal ini saat tausiyah.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Perkawinan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.
Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga.
Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan.
Tak setiap orang lancar dalam melangsungkan sebuah pernikahan.
Pasalnya, tak hanya soal biaya dan mahar, namun juga harus ada restu kedua orang tua.
Restu orangtua menjadi hal yang wajib dimiliki setiap setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.
Lalu bagaimana dengan yang tak direstui orang tua?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hal ini saat tausiyah.
Ada cara untuk mendapatkan restu orang tua jika ingin menikah.
Yang pertama menurutnya, orang tua harus dipahamkam soal pernikahan.
"Apa hukumnya nikah tanpa restu orangtua karena beda usia?," Kata Ustadz Abdul Somad saat membacakan pertanyaan.
"Pertama orangtua tu mesti dipahamkan tentang pernikahan," lanjutnya saat menjawab pertanyaan yang dibacakan.
Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa tak boleh seorang anak melawan orang tua, terlebih untuk menikah.
Untuk itu ia menyarankan untuk menjelaskan kepada orang tua terlebih dahulu melalui orang lain, tanpa sang anak menyampaikan langsung.