Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

Warga Minahasa Tenggara Sulawesi Utara Diminta Tanggapi 145 Calon Panwaslu Kecamatan

Bawaslu Mitra telah mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi panwaslu kecamatan. Masyarakat pun diminta memberi tanggapan.

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Isvara Savitri
HO
Warga Mitra Sulawesi Utara Diminta Tanggapi 145 Calon Panwascam 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MITRA - Badan Pengawas Pemilu Minahasa Tenggara (Bawaslu Mitra) meminta warga ikut memberikan respon terhadap para calon panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Mitra, Jouby Longkutoy.

Sebelumnya, ia mengumumkan nama-nama yang berhasil lolos seleksi administrasi. 

“Tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat disampaikan ke pokja di Kantor Bawaslu Mitra, Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, atau dapat dikirim melalui email pokjapanwaslukabmitra@gmail.com serta via WA dengan nomor 085299985488. Jangan lupa menyertakan identitas pelapor dan nomor HP yang dapat dihubungi,” jelas Jobie.

Meski begitu, pihak Bawaslu juga tetap memberikan batasan waktu.

"Bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai sejak diumumkan yaitu 12 Oktober-18 Oktober 2022," ujarnya.

Baca juga: Tatap Celine Evangelista Lalu Ungkap Perasaan, Marshel Widianto: Gue Bukan Lelaki yang Sempurna

Baca juga: Warga Mitra Sulawesi Utara Diminta Tanggapi 145 Calon Panwascam

Sebelumnya, ia memaparkan dari total 154 orang yang memasukan berkas pendaftaran, 145 diantaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota panwaslu kecamatan.

"Mereka pun akan mengikuti tes tertulis secara online pada 15 Oktober 2022 di SMK Negeri 1 Ratahan," ungkapnya sembari membeberkan jadwal pelaksanaan tes.

Warga Mitra Sulawesi Utara Diminta Tanggapi 145 Calon Panwascam
Warga Mitra Sulawesi Utara Diminta Tanggapi 145 Calon Panwascam (HO)

“Untuk jadwal tes tertulis dimulai pukul 08.00 Wita. Seluruh calon anggota panwaslu kecamatan wajib hadir satu jam sebelum tes dimulai. Jika terlambat 30 menit tidak akan diijinkan masuk,” tegas Ketua Pokja, Jobie Longkutoy, didampingi Sekretaris, Hence Tumiwan.(*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved