Sulawesi Utara
Nasib Tenaga Honorer Daerah Usai Dihapus Pemerintah, Didata Dulu Nanti Tunggu Kebijakan Baru
Tenaga Honorer sudah dihapus pemerintah mulai tahun 2023.Gantinya bagi tenaga honorer yang masih ingin kerja di instansi pemerintah bisa mengikuti s
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Selain itu dasarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ia menyampaikan, Pendataan Pegawai Non ASN ini bukan merupakan bagian dari tahapan seleksi pengadaan CASN atau PPPK.
Pendataan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data eksisting jumlah, dan kapasitas pegawai Non ASN dalam rangka pemetaan dan penentuan kebijakan Pemerintah terhadap Pegawai Non-ASN.
"Bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK," kata dia.
Clay Dondokambey menyampaikan, Pendataan Pegawai Non-ASN pada Pemprov Sulawesi Utara akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh BKD Provinsi Sulut
Hal ini untuk menjamin Data Pegawai Non ASN yang disampaikan valid.
"Selanjutnya proses pendataan tersebut dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja/Perangkat Daerah tempat Pegawai Non-ASN bekerja," kata dia..
"Data yang disampaikan akan diverifikasi, divalidasi, dan diinput dalam aplikasi pendataan Pegawai Non ASN yang dibangun Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulut ini. (ryo)
Baca juga: Bupati Boltim Sulawesi Utara Lantik Pjs Sangadi Modayag Dua
Baca juga: Felma Lumempow Hukum Tua Perempuan Pertama di Desa Tumpaan Minsel Sulawesi Utara