Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

AKHIRNYA Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora Terungkap, Kini Resmi Mendekam di Penjara

Motif terjadinya kekerasan yang dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora juga diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV
Rizky Billar muncul dengan baju tahanan. Rizky Billar akan ditahan mulai Kamis (13/10/2022) hingga 20 hari ke depan terkait KDRT pada Lesti Kejora. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Status Rizky Billar akhirnya ditetapkan.

Rizky Billar yang awalnya hanya jadi saksi atas laporan KDRT Lesti Kejora, kini telah dijadikan tersangka.

Rizky Billar setelah ditetapkan jadi tersangka ia hari ini sudah resmi ditahan.

Suami Lesti Kejora resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkam tersangka, Kamis (13/10/2022).

Sosok Rizky Billar pun turut dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan rilis dari hasil pemeriksaan Billar sebagai tersangka.

Rizky Billar tampak tertunduk dan sesekali menghadap ke depan ketika ia dihadirkan ke depan awak media.

Terungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Rizky Billar ditahan mulai hari ini.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rizky Billar dilakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan barang bukti yang disita berupa hasil visum Lesti Kejora, rekam medis Lesti, dan dua buah flashdisk CCTV di rumah Lesti dan Billar.

Area Sensitif Lesti Kejora Terluka Akibat KDRT Rizky Billar. Fakta-fakta Baru Diungkap Polda Metro Jaya.
Area Sensitif Lesti Kejora Terluka Akibat KDRT Rizky Billar. Fakta-fakta Baru Diungkap Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

Motif terjadinya kekerasan yang dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora juga diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh sang istri, Lesti Kejora.

"Lesti minta penjelasan dan diminta dipulangkan ke rumah orangtuanya, tersangka emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban (Lesti)," ujar Kombes Pol. Endra Zulpan.

Rizky Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 UU no 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

"Penyidik telah melakukan pertimbangan tertentu terhadap penahanan Rizky Billar, salah satunya agar tersangka tidak melakukan hal yang sama kepada korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Saat ditanya soal kemungkinan proses terhadap Rizky Billar akan terus berlanjut atau tidak, jika laporan dicabut Lesti Kejora, Kapolres Metro Jakarta Selatan buka suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved