Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pakaian Adat Ditetapkan Jadi Seragam Sekolah, Ini Jenis dalam Aturan Baru Seragam SD, SMP, SMA 2022

Penggunaan seragam sekolah telah ada aturan baru dalam jenjang SD, SMP, SMA di tahun 2022, pakaian adat resmi ditetapkan jadi seragam sekolah

Editor: Erlina Langi
Tribunmanado.co.id (HO)
Pakaian Adat Ditetapkan Jadi Seragam Sekolah, Ini Jenis dalam Aturan Baru Seragam SD, SMP, SMA 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa sangka, kini pakaian adat resmi ditetapkan jadi seragam sekolah

Kini jenis dalam penggunaan seragam sekolah telah memiliki aturan baru dalam setiap jenjang SD, SMP, maupun SMA di tahun 2022 ini

Seragam sekolah yang biasa kita lihat hanyalah putih dengan bawahan sesuai jenjang sekolah, batik, kotak-kotak (sesuai aturan sekolah masing-masing) dan pramuka kini bertambah lagi

Pakaian adat kini resmi menjadi deretan dari seragam sekolah siswa di Indonesia

Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah ini untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;

pakaian adat resmi ditetapkan jadi seragam sekolah
Sebanyak 200 warga Kampung Jawi Sukorejo, Jalan Kalialang Lama RT02/RW01, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati Kota Semarang mengadakan upacara bendera dengan mengenakan baju adat dan memakai bahasa jawa dalam pelaksanaan upacara peringatan Hut Republik Indonesia yang Ke-76, Selasa (17/8/21). Menurut Ketua Pokdarwis Kapung Jawi, Siswanto tujuan diadakan upacara dengan mengenakan pakaian adat Jawa dan berbahasa Jawa adalah untuk mengenalkan generasi muda khususnya anak-anak tentang budaya Jawa dan berbahasa Jawa dengan baik. Semua warga yang mengikuti upacara bendera wajib mengenakan masker dan cek suhu badan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) Kemdikbudristek mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022 yakni seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.

Diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemdikbudristek mempunyai aturan resmi soal penggunaan seragam sekolah untuk siswa SD hingga jenjang SMA.

Aturan tersebut tercantun dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Jenis seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022 tertuang dalam pasal 3.

Tiga jenis seragam sekolah yang digunakan untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat yaitu:

1. Pakaian Seragam Nasional

2. Pakaian Seragam Pramuka

3. Pakaian Adat

Inilah model dan warna seragam sekolah terbaru 2022 dilansir dari Kompas:

- Jenjang SD/SDLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

- Jenjang SMP/SMPLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

-Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Sementara untuk model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Sedangakan untuk model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan masing-masing.

Kemudian untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Lalu Pemerintah Daerah ( Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah, sesuai dengan pasal 4.

Ini adalah perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya ( Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).

Dalam pasal 6, pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah dapat memilih model Pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh siswa dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian seragam nasional sesuai aturan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

Sebagai informasi pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Lalu, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

1. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

2. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

3. Aturan baru seragam sekolah ini mulai berlaku 7 September 2022 menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah (JINGGAGROUP.NET)

Aturan Baru Seragam Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022.

Aturan baru tersebut yakni, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang berisi:

1. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Sedangkan, model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Tujuan Pengaturan Pakaian Seragam Sekolah

a. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;

b. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;

c. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan

d. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Telah tayang di Tribunnewswiki.com dan Tribunnews.com

https://www.tribunnewswiki.com/2022/10/11/jenis-seragam-sekolah-sd-smp-sma-terbaru-tahun-2022-ada-pakaian-adat?page=all

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/11/aturan-baru-seragam-sekolah-ada-pakaian-adat-untuk-jenjang-sd-smp-dan-sma

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved