Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tribun Manado Podcast

Operasi Zebra Samrat 2022 di Sulawesi Utara Sasar Pelanggar Lalu Lintas, Minta Dukungan Masyarakat

Operasi Zebra Samrat 2022 di Sulawesi Utara Sasar Pelanggar Lalu Lintas, Minta Dukungan Masyarakat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Segmen menarik tersaji dalam Tribun Podcast kali ini. 

Tema yang dibahas terkait operasi zebra apakah bisa menimbulkan efek jera? dengan narasumber Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong

Dalam penjelasannya Tambajong mengatakan operasi dan aturan selalu sering dilakukan, oleh aparat kepolisian.

Namun seiring dengan waktu masalah pelanggaran dan kecelakaan selalu beriringan. 

Operasi zebra merupakan agenda rutin dari pihak kepolisian, dan bersifat serentak di seluruh Indonesia. 

"Ada 3 sasaran pertama, menekan angka kecelakaan bisa turun, kemudian bagaimana masyarakat bisa menurunkan pelanggaran, kemudian mengedukasi masyarakat lewat operasi zebra ini," jelasnya. 

Soal masalah knalpot bising dan kendaraan tidak menggunakan nomor polisi, hal tersebut merupakan sasaran serius dari aparat kepolisian. 

"Kendaraan yang tidak mempunyai identitas dan knalpot bising wajib kita hentikan, banyak yang sudah kita amankan, dan kita akan musnahkan dengan mengundang para pejabat pemerintah untuk menyaksikannya," ujarnya.

Tambajong pun menegaskan jika ada pengendara kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai identitas sebenarnya, akan ditindak tegas. 

"Silahkan laporkan kepada kami jika ada trmuan seperti itu, dari hasil yang kami temukan cara itu dilakukan karena menghindari pajak yang sudah mati," jelasnya. 

Dia pun menjelaskan, jika kedepan masyarakat harus melakukan registrasi kembali kendaraan, sesuai dengan pasal 74,Undang-undang no 22 tahun 2009.

"Jadi kendaraan yang sudah tidak teregistrasi dalam jangka waktu 5 tahun, ditambah dengan 2 tahun, maka kendaraan itu akan dihapus dari data, maka itu menjadi kendaraan bodong, dan harus segera dimusnahkan" jelasnya.

Dia berharap masyarakat tetap berkontribusi untuk tetap patuh dalam rambu-rambu lalu lintas, dan tertib dalam berlalu lintas.

Sehingga apa yang menjadi sasaran kita masyarakat bisa menjamin keamanan serta kelancaran berlalu lintas bisa terwujud. (Ren)

Penerimaan PPPK Tahun 2022, Pemkab Sitaro Sulawesi Utara Tungu Juknis dari KemenPAN-RB

Ganjar Pranowo Disambut Hangat Tuan Guru Syaifuddin Zuhri di Banjarmasin

Steven Pelleng Terpilih sebagai Hukum Tua Desa Ranoketang Tua Minsel Sulawesi Utara

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved