Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Belajar Hukum

Istilah Hukum, Apa Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum? Simak Ulasannya

Belajar Istilah Hukum, Apa Sih Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum? Simak Ulasannya Berikut Ini.

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Tribun manado / Andreas Ruaw
Gedung Kejaksaan Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam permasalahan Hukum sering kali kita mendengar istilah Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Lantas apa sih bedanya antara Jaksa dan JPU itu? 

Bagaimana juga tugas dan wewenang Jaksa dan JPU? 

Berikut ulasannya:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. 

Menurut UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, definisi jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.

Jaksa bertugas di Lembaga Pemerintah Republik Indonesia yang bernama Kejaksaan. 

Dalam pembagiannya, Jaksa ada yang bertugas sebagai Jaksa Penyelidik, Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Eksekutor dan Jaksa Pengacara Negara.

Berdasarkan Pasal 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Jaksa Penuntut Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim.

JPU adalah Jaksa atau pejabat di Bidang Hukum yang melakukan penuntutan dalam perkara yang disidangkan. 

JPU juga mempunyai beberapa tugas dan wewenang baik di dalam persidangan maupun sebelum suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

Tugas dan Wewenang Jaksa

Adapun tugas dan weweng Jaksa sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

1. Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

  • Melakukan penuntutan;
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
  • Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang (pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik).

2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved