Korupsi PDAM Manado
Kejati Sulawesi Utara Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Manado
Kejati Sulawesi Utara Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga hari ini Kejati Sulawesi Utara sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di PDAM Manado tahun 2005.
Dua tersangka ini adalah mantan Dirut PDAM tahun 2005 berinisial HCR alias Hanny dan eks Ketua DPRD Manado berinisal FT.
Bahkan keduanya kini ditahan oleh Kejati Sulut karena merugikan negara sekitar Rp 70 milyar tersebut.
Namun kasus tersebut sepertinya tak hanya berhenti disitu.
Kejati Sulut sepertinya memberi indikasi akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut Kasie Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Selasa 11 Oktober 2022 malam tadi mengatakan jika pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
"Masih kita dalami ada beberapa orang juga yang sedang kita periksa," kata dia.
Sayangnya Theodorus masih enggan membeberkan siapa saja yang diperiksa dalam kasus ini.
"Pokoknya ada. Nanti tunggu saja kabarnya yah," ucapnya.
Terkait adanya peluang penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut, Theodorus mengatakan jika semuanya masih mungkin.
"Kalau bukti-buktinya kuat, maka bisa saja nanti akan ada tersangka baru," tegas dia. (Nie)
• Anggota DPRD Minahasa Tenggara Artly Kountur Perjuangkan Masalah Air Bersih dan Perangkat Desa
• Listrik Padam, Pelayanan di Polres dan Satlantas Kotamobagu Sulawesi Utara Sempat Terhenti Sesaat