Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Belajar Hukum

Ini Aturan Penyitaan dan Hak Pemilik Barang yang Disita

Ada aturan yang mesti ditaati penyidik saat melakukan penyitaan. Pemilik barang yang disita juga punya hak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. Namun tak bisa dilakukan sembarangan.

Ada aturan yang mesti ditaati penyidik saat melakukan penyitaan. Pemilik barang yang disita juga punya hak. 

Berikut aturan penyitaan yang diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 46 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Pasal 38
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri  setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 39
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya

c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana

d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana

e. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata' atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Pasal 40
Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

Pasal 41
Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.

Pasal 42
(1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus
diberikan surat tanda penerimaan.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved