Nasib Dua Oknum Polisi Viral Jilat Kue HUT Untuk TNI, Dipecat Dari Polri, Pengamat :Terlalu Berat
Dua oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apes, mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan nasib dua polisi muda di Polda Papua Barat.
Entah hanya main- main atau memang niat untuk menghina, yang jelas mereka dianggap bersalah atas aksi menjilati kue ulang tahun yang akan diberikan untuk HUT TNI beberapa waktu lalu.
Kedua polisi muda tersebut akhirnya ditahan, mereka berdua pun harus mengikuti sidang etik.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Dipecat Polda Papua Barat, Sebelumnya Ada Video Viral di Medsos, Jilat Kue HUT TNI
Simak video terkait :
Dua oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.
Sanksi PTDH diterima Bripda YFP dan Bripda DMB pada sidang kode etik, Jumat (7/10/2022).
"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan.
Baca juga: Polda Papua Barat Kantongi Nama Pelaku Penembakan Pekerja Jalan Trans Bintuni Maybrat, Kita kejar
Menurut Bambang Rukminto, PTDH seharusnya diberikan kepada pelanggaran etik berat, seperti pidana.
"Sanksi yang diberikan, sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang Rukminto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/10/2022).
"Keputusan itu malah blunder dan terkesan hanya pencitraan," sambungnya.
Diketahui, kedua polisi itu telah mengajukan banding dan bisa saja banding diterima dan memperingan sanksi mereka.
Baca juga: Ingat Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI? Sanksi yang Diberikan Dinilai Terlalu Berat
"Makanya keputusan (PTDH) sidang etik awal itu malah over."
"Akibatnya lagi-lagi malah menjadi pembenar bahwa di internalpun sanksi atau hukuman tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.
Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto (IST)
Bambang Rukminto juga mendasari pernyataannya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.