Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Kepentingan Uji Publik, Data Awal Pegawai Non ASN Pemkab Sitaro Sulawesi Utara Diumumkan

Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan data Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian/Tribun Manado
Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan data Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 3 Oktober hingga 7 Oktober 2022 mendatang.

Pengumuman tersebut disampaikan guna proses uji publik yang tujuannya untuk mendapatkan konfirmasi dan masukan dari Pegawai Non ASN, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar, termasuk tanggapan masyarakat umum.

Pendataan awal Pegawai Non ASN ini merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Adpaun nama-nama Pegawai Non ASN yang tercantum dalam pengumuman tersebut adalah mereka yang memenuhi kategori pendataan melalui aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id BKN.

Dalam pengumuman tersebut tercatat sebanyak 960 Pegawai Non-ASN yang telah terdata dan merupakan usulan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.

Mereka yang masuk dalam data tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan semisal berstatus Tenaga Honorer Kategori II yang terdata pada database BKN.

Mendapatkan pembayaran honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj menjelaskan, Pegawai Non ASN yang terdata tersebut merupakan hasil verifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro.

"Jadi ini (pengumuman) sifatnya baru pra finalisasi untuk uji publik. Siapa yang namanya belum masuk bisa melapor lagi ke BKPSDM Sitaro untuk diinput," kata Kondoj, Kamis (6/10/2022).

Tak hanya THL yang bertugas pada OPD di lingkungan pemerintah daerah, Pemkab Sitaro juga melakukan pendataan mencakup Tenaga Non ASN yang bekerja sebagai perangkat pada kantor kelurahan dan kampung se-Sitaro.

"Yang pasti dibiayai oleh APBD murni," kunci Kondoj sembari memastikan pendataan tersebut tak ada kaitannya dengan pengangkatan ASN. (HER)

Baca juga: Sudah Tahu Aturan FIFA pada Penggunaan Gas Air Mata Tapi Tak Cegah Nasib Kompol Wahyu Kini Tersangka

Baca juga: Sosok Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies, Orang Kepercayaan Jokowi dan Ahok

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved