Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Banjir Jakarta

Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegas Perintahkan Renovasi MTsN 19 JakSel Harus Hari Ini Tak Boleh Ditunda

Banjir di Jakarta telah merobohkan tembok taman sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19 Jakarta di Pondok Labu, Jakarta Selatan

Editor: Erlina Langi
Tribunmanado (HO)
Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegas Perintahkan Renovasi MTsN 19 JakSel Harus Hari Ini Tak Boleh Ditunda 

"Saya sudah minta jajaran Kemenag untuk ambil tindakan. Ini memerlukan arsitek khusus untuk membangun kembali gedung madrasah yang berada di lokasi seperti ini. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kira kerjakan," ungkap dia.

Dia berharap kejadian ini menjadi yang terakhir.

Pria yang akrab disapa Gus Men ini meminta seluruh jajaran Kemenag untuk melakukan investigasi terhadap bangunan yang ada di bawah naungan Kemenag.

"Jajaran Kemenag sudah bikin tim. Setelah Salat Jumat ini, mereka akan rapat pertama kali untuk menindaklanjuti," tegas Menag.

Menag juga memastikan bahwa proses belajar mengajar siswa MTsN 19 Jakarta Selatan bisa segera dilakukan kembali.

Dia mengaku sudah mengkoordinasikan hal itu dengan MAN 11 Jakarta, madrasah yang paling dekat dengan lokasi musibah.

Tanggapan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyatakan keprihatinannya atas diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

"Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya," kata dia dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Dia mengaku, pemerintah daerah (Pemda) dengan didukung oleh pemerintah pusat wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif.

Itu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Nadiem menyebut, perwujudan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, menjadi salah satu prioritas Kemendikbud Ristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved