Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Perlakuan Brimob Terhadap Ferdy Sambo Disoroti, Masih Dianggap Jenderal Polisi?

Perlakuan Brimob terhadap Ferdy Sambo disoroti saat pelimpahan tahap II oleh Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) kemarin, Rabu (5/10/2022).

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tangkapan Layar Youtube Kompas TV/TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Perlakuan Brimob Terhadap Ferdy Sambo Disoroti, Masih Dianggap Jenderal Polisi? 

Tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain hadir di Kejagung ditemani oleh kuasa hukum atau pengacara mereka masing-masing.

Namun tidak begitu dengan Kuat Maruf.

Berdasarkan foto-foto yang diterima TribunJakarta, di saat Ferdy Sambo menghadap ke pihak Kejagung, ia ditemani oleh pengcaranya Arman Hanis.

Arman Hanis setia duduk di samping Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terlihat bersalaman dengan pihak Kejagung lalu ia melepas baju tahanannya dan berganti memakai rompi tahanan berwarna merah.

Hal serupa juga dilakukan oleh Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka RR.

Akan tetapi Kuat Maruf berbeda sendiri, ia menghadap pihak Kejagung tanpa didampingi oleh pengacara.

Lalu apakah Kuat Maruf tak punya pengacara seperti tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik pasti selalu menyediakan pengacara.

Sebab, hal tersebut merupakan hak dari seorang tersangka.

"Penyidik pasti selalu menyediakan pengacara. Pasti menyediakan. Ancaman hukuman yang di atas lima tahun itu kewajiban penyidik harus menyiapkan pengacara karena itu hak seorang tersangka," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022).

Dikatakan Dedi, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka hak-haknya harus dilindungi.

Hal tersebut sesuai dengan KUHP.

Namun sosok pengacara Kuat Maruf tak terlihat hadir saat di Kejagung.

Tanggapan Kejagung

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved