Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizky Billar KDRT

Jika Terbukti KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Langsung Ditahan, Kini Masih Berstatus Saksi

Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT pada Lesti Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022).

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Diketahui Rizky Billar telah dilaporkan kepolisi oleh istrinya.

Kabarnya Rizky Billar bakal langsung ditahan jika terbukti KDRT.

Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini 6 Oktober 2022, Info BMKG 29 Wilayah Waspada Potensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Ingat Indra Kenz? Terdakwa Kasus Binary Option Binomo, Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Baca juga: Hasil Tinjauan Presiden Jokowi ke Stadion Kanjuruhan Malang, Fokus Perbaikan Manajemen

Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT pada Lesti Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022).

Pemeriksaan ini beragendakan pemeriksaan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas perbuatannya pada Lesti.

Disebutkan polisi, hingga kini status Rizky Billar masih sebatas saksi.

Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.

Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada ayah satu anak ini.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.

Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Nurma.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved