Kasus Gubernur Lukas Enembe
Gubernur Lukas Enembe Didampingi 40 Pengacara untuk Hadapi KPK, Hal-hal Tak Wajar Terlihat
Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi sebanyak 40 pengacara untuk menghadapi KPK. Dianggap tak wajar karena ditetapkan sebagai tersangka.
Lukas Enembe kini memilih bertahan di kediaman pribadinya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, dan dijaga ratusan pendukungnya.
Lukas Enembe kini belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan gratifikasi yang melilitnya.
"Kami datang untuk melihat kondisi beliau (Gubernur) secara langsung. Dan memang kami lihat beliau dalam keadaan sakit dan sedang menjalani perawatan dokter," ujar Ketua Sinode GKI Tanah Papua, Pendeta Andrikus Mofu, melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
"Kita berharap sebenarnya beliau bisa berobat ke Singapura. Tetapi beliau sudah menyampaikan bahwa beliau sudah dilarang berobat ke Singapura," sambungnya.

Menurut Andrikus Mofu, para pemimpin gereja di Papua ingin mengetahui kondisi Lukas Enembe yang sebenarnya.
Hal ini menyusul banyaknya isu yang beredar terkait kondisi Lukas Enembe.
Sementara Ketua umum Persekutuan Gereja-gereja di Papua (PGGP) Provinsi Papua, Hiskia Rollo mengatakan, demonasi gereja belum memberikan pandangan dan pendapat tentang persoalan yang dihadapi oleh Gubernur Papua.
Alasannya, demonasi gereja ingin bertemu dan mendengarkan keterangan Lukas secara langsung.
Setelah pertemuan tersebut, demonasi gereja akan mengeluarkan pernyataan terkait kasus hukum yang dihadapi Lukas Enembe. Sebab, masalah itu dianggap mempengaruhi banyak aspek kehidupan di Papua.
"Kami belum mengeluarkan sikap, karena kami belum mendengar informasi seperti ini (yang disampaikan langsung oleh Gubernur Enembe).
Jangan sampai kami pernyataan yang kami keluarkan berbeda dengan kenyataan lapangan," tutur Rollo.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi Gubernur Papua itu tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.
Lukas kembali tak hadir karena alasan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com