Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap Kondisi Bharada E Jelang Persidangan, Siap Hadapi Ferdy Sambo

Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan segera disidangkan. Jelang persidangan, begini kondisi Bharada E.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). harada E hingga kini masih trauma dengan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J - Terungkap Kondisi Bharada E Jelang Persidangan, Siap Hadapi Ferdy Sambo 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menargetkan akan membebaskan Bharada E dari sangkaan pembunuhan.

“Klien kami ini hanya berdasarkan perintah melaksanakan penembakan dan tidak dapat ditolak oleh klien kami. Jadi kita buktikan di pengadilan Bharada E menembak di bawah perintah,” katanya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan menyiapkan perlidnungan khusus kepada Bharada W yang menjadi justice collaborator.

"Pertama, kami siapkan perlindungan secara khusus ya, karena rencananya Richard akan hadir (persidangan) secara offline."

"Karena yang bersangkutan sudah siap menghadapi persidangan ini, sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik secara khusus kepada Richard," ungkap Wakil Ketua Lem baga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias di Kompas Malam, KOMPAS TV, Selasa (4/10/2022).

LPSK akan bekerja sama dengan Polri untuk melindungi Bharada E.

LPSK juga akan menjaga kesehatan mental Bharada E.

"Kemudian kami siapkan Richard secara mental maupun psikisnya," kata Susi.

Bharada E hingga saat ini masih berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat persidangan yang digelar secara terbuka nanti, Bharada E kemungkinan akan mengalami tekanan secara psikis.

Tekanan tersebut dinilai LPSK dapat mempengaruhi kondisi psikis Bharada E.

LPSK pun telah melakukan antisipasi agar Bharada E bisa kuat secara mental bak sebelum, sesudah, maupun saat memberikan kesaksian.

Untuk diketahui, Bharada E menjadi tersnagka pertama yang ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

2 Berkas Perkara Kasus Kematian Brigadir J

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved