INFO
Cara Membuat Paspor Baru Secara Offline Lengkap dengan Dokumen Serta Biaya yang Harus Disiapkan
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya.
1. Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal
2. Membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan
3. Kemudian isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket kantor Imigrasi, pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi
4. Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto
5. Selanjutnya, tahap wawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang tertulis
Terakhir, melakukan pembayaran
6. Diberi informasi untuk pengambilan paspor jika sudah jadi
Mekanisme penerbitan paspor tersebut meliputi:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- pembayaran biaya paspor
- pengambilan foto dan sidik jari
- wawancara
- verifikasi
- adjudikasi
Biaya pembuatan paspor
1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Selasa 4 Oktober 2022, Baru Saja Guncang Wilayah Indonesia, Ini Info BMKG
Baca Berita Tribun Manado disini:
Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com