Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Indipenden Dipimpin Mahful MD
Pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Indipenden yang dipimpin oleh Mahful MD untuk mengusut tragedi Kanjuruhan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi dalam konferensi persnya telah meminta tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas.
Pemerintah pun kini telah membentuk tim gabungan pencari fakta independen dalam mengungkap tragedi Kanjuruhan yang telah menyita sorotan publik di Indonesia bahkan dunia.
Tim gabungan ini akan dipimpin oleh Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Abel Camara Ungkap Momen & Kronologi Mencekam Tragedi Kanjuruan, Lihat 8 Orang Tewas di Ruang Ganti

"Untuk mengungkap kasus Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam," ungkapnya.
Mahfud mengatakan anggota TGPF independen terdiri dari perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa.
"Nanti (anggota TGPF) akan diumumkan secepatnya," jelasnya.
Adapun pembentukan TGPF independen ini diharapkan dapat mengusut dengan tuntas terkait tragedi berdarah ini paling lama hingga tiga minggu ke depan.
4 Rencana Jangka Pendek Pemerintah
Pemerintah memiliki empat rencana jangka pendek yang akan dilakukan terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 125 orang.
Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD pada konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Apa Itu TGIPF? Tim Dibentuk Negara Untuk Usut Tragedi Kanjuruhan, Dipimpin Mahfud MD

Rencana pertama yang akan dilakukan adalah meminta Polri untuk mengungkap pelaku tindak pidana sehingga menyebabkan kerusuhan.
Selain itu, Mahfud juga meminta kepada Polri untuk melakukan evaluasi keamanan di Kabupaten Malang.
"Dan meminta Polri melakukan evaluasi penyelenggaraan keamanan di dearah setempat," ujarnya.
Mahfud juga memerintahkan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan berlebih di luar kewenangannya.
Kedua, Mahfud meminta Ketua PSSI, Mochamad Irawan atau Iwan Bule untuk melakukan evaluasi terhadap organisasi induk sepakbola Indonesia itu.