Talaud Sulawesi Utara
Operasi Zebra Samrat 2022 di Talaud Dimulai, Berikut Jenis Pelanggaran yang Disasar
Operasi Zebra Samrat 2022 di Talaud Sulawesi Utara Dimulai, Berikut Jenis Pelanggaran yang Disasar.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kepulauan Talaud mulai melaksanakan Operasi Zebra Samrat 2022, Senin (3/10/2022).
Operasi ini berlangsung selama 14 hari dari tanggal 3 hingga 16 Oktober, dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Sulawesi Utara.
Tema yang diusung dalam operasi ini yakni, Tertib Berlalulintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.
Operasi ini menyasar 8 jenis pelanggaran lalu lintas.
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo.
Kapolres Kepulauan Talaud menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan personel, masing-masing dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Dishub dan pengecekan sarpras bersama Forkopimda.
Saat membawakan sambutan Kapolda Sulut, Kapolres menyampaikan, target Operasi Zebra Samrat-2022 antara lain:
1. Pengendara yang menggunakan ponsel,
2. Pengendara di bawah umur,
3. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang,
4. Tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman,
5. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol,
6. Melawan arus lalu lintas,
7. Melebihi batas kecepatan,
8. Kendaraan berknalpot bising maupun tidak menggunakan TNKB.