Tomohon Sulawesi Utara
Kejar Korban Pakai Parang, DM Dibekuk Tim Anti Bandit Polres Tomohon Sulawesi Utara
Warga asal Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat ini dibekuk Team Anti Bandit (TEKAB-35) Polres Tomohon
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria berinisial DM (52) harus diamankan di Mapolres Tomohon, Minggu (2/10/2022) malam.
Warga asal Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat ini dibekuk Team Anti Bandit (TEKAB-35) Polres Tomohon, lantaran membuat keributan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
DM pun diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah," kata Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso, Senin (3/10/2022) siang.
Selain DM yang sudah dalam pengaruh Miras, turut diamankan Sajam jenis parang.
"Terduga pelaku sudah sudah mengkonsumsi minuman keras. Barang tajam yang di gunakan jenis parang dengan panjang 1 meter dan lebar 5 centimeter," tambah Arie.
Adapun berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, kejadian pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 17:00 Wita di rumah Keluarga Motoh Rewa.
Saat itu, DM tanpa ada masalah apapun langsung masuk kedalam rumah dan membuat keributan.
Kemudian terjadi adu mulut dengan orang tua menantu dari korban Jerry Taroreh dan ejadian tersebut berhasil di lerai dan di musyawarakan oleh aparat Kelurahan woloan.
Selang beberapa jam kemudian korban Jerry menegur DM karena merasa tidak senang kedua orang tuannya diperlakukan seperti itu.
Sontak teguran tersebut membuat DM langsung mengambil barang tajam jenis parang di rumahnya dan lmengejar korban Jerry sambil mengatakan akan membunuh korban.
"Korban langsung melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian," terang AIPDA Yanny Watung yang memimpin langsung penangkapan terhadap DM. (hem)
Baca juga: Angka Permohonon Izin Cerai PNS di Bolmut Sulawesi Utara Meningkat
Baca juga: Daftar Nama Ratusan Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Liga 1 Arema vs Persebaya, Ada 17 Anak