Bolmut Sulawesi Utara
Angka Permohonon Izin Cerai PNS di Bolmut Sulawesi Utara Meningkat
Angka permohonan izin cerai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara cenderung mengalami peningkatan.
Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Angka permohonan izin cerai Aparatur Sipil Negara (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara cenderung mengalami peningkatan.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut mencatat sepanjang tahun 2022 ini ada 18 PNS yang mengajukan permohonan izin cerai.
Angka ini meningkat dibandingakan dengan data tahun 2021 yaitu sebanyak 11 orang.
Kepala Bidang Pendidikan Pelatihan dan Penbinaan Pegawai BKPP Bolmut, Sarwan H. Abidin, mengatakan, sepanjang Tahun 2022, ada 18 orang PNS di Bolmut yang telah mengajukan permohonan izin cerai.
"Itu terhitung sejak Bulan Januari Hingga September tahun ini," ungkap Sarwan kepada Tribunmanado.co.id, Senin, (3/9/2022).
Ia mengatakan, dari 18 orang PNS itu sudah 14 orang PNS yang telah mendapatkan ijin perceraian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), 3 PNS dalam upaya mediasi dan 1 PNS lagi menunggu izin dari PPK.
Sarwan menjelaskan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh BKPP dan PPK agar permohonan izin cerai tak jadi di ajukan atau dibatalkan oleh pemohon.Tapi upaya-upaya itu lanjutnya tak berhasil lantaran sikap pemohon yang sudah bulat untuk bercerai.
"Jadi memang kami tak bisa berbuat lebih, karena itu adalah hak mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, Sarwan mengatakan, faktor penyebab para PNS mengajukan permohonan izin cerai sangat variatif.
"Ada karena faktor KDRT, tempat kerja suami atau isteri berjauhan, hubungan rumah tangga yang tak lagi harmonis serta faktor lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Operasi Zebra Samrat 2022, Polres Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara Terjunkan 50 Personil Gabungan
Baca juga: Sosok Brigadir Andik Purwanto, Polisi yang Gugur dalam Tragedi Kanjuruhan, BKO Arema vs Persebaya