Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Buntut Video Prank KDRT Baim Wong, Bisa Kena Pidana Laporan Palsu

Baim Wong terancam pidana laporan palsu usai membuat konten prank laporan KDRT ke polisi.

Editor: Alpen Martinus
Tangkapan Layar YOUTUBE CHANNEL
Buntut Konten KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Banjir Hujatan, Netizen: Polisi Bukan Buat Prank 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baim Wong harus menerima akibat perbuatan yang dilakukannya.

Sebelumnya ia viral lantaran membuat prank KDRT, bahkan aksi nekatnya tersebut sampai melibatkan polisi.

Bukannya pujian yang didapat, kini ia menuai hujatan hingga proses hukum.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Prank Polisi soal KDRT Dicap Sebagai Contoh Buruk Bagi Publik

Baim Wong terancam pidana laporan palsu usai membuat konten prank laporan KDRT ke polisi.

Nyatanya Baim Wong dan istrinya malah ngeprank polisi yang saat itu bertugas.

Parahnya lagi, laporan KDRT tersebut dijadikan konten video yang kemudian diunggah ke youtube.

Entah mengambil momen atau tidak, namun konten laporan KDRT tersebut dibikin saat Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke polisi karena kasus KDRT.

Baca juga: Sejumlah Artis Kritik Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven, Dinilai Tak Punya Rasa Empati


Baim Wong dipidana laporan palsu terkait prank laporan KDRT.(tribunnews)

Konten yang dibikin Baim Wong kemudian viral dan mendapat banyak kritikan dari netizen.

Terbaru polisi menegaskan aksi artis dan juga Youtuber Baim Wong serta istrinya, Paula Verhoeven yang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana.

Untuk diketahui, konten yang dibuat Baim Wong dan Paula itu berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhouven, Dikritik Artis Lain: Miris, Kegimikan dalam Rumah Tangga

Nurma menambahkan, Baim Wong dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma.

Sebelumnya, prank itu terekam dalam video yang sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Kini video tersebut telah dihapus.

Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.

Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Ia juga merasa sedikit tegang.

Sesampainya di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia hendak melaporkan suaminya yang telah berbuat kekerasan kepadanya.

"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.

Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula karena masker yang dipakai. Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.

"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.

"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.

"Subhanallah," balas sang polisi masih tak percaya.

Petugas polisi yang tadinya tak berseragam pun kembali ke ruangannya untuk memakai seragam karena hendak menangani laporan Paula.

Tak lama kemudian, Baim yang menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruangan pelaporan. Sang polisi langsung sadar bahwa ia tengah di-prank oleh Baim dan Paula.

"Prank ya?" ujar sang polisi.

Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Kasus ini masih terus bergulir dengan polisi melakukan penyelidikan terkiat dengan laporan palsu yang dibuat oleh Baim Wong. (Tribunpekanbaru.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved