Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Baim Paula

Baim Wong dan Paula Prank Polisi soal KDRT Dicap Sebagai Contoh Buruk Bagi Publik

Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven prank Polisi soal isu KDRT dinilai menjadi contoh yang buruk bagi publik.

Editor: Frandi Piring
Youtube
Baim Wong dan Paula Prank Polisi soal KDRT Dicap Sebagai Contoh Buruk Bagi Publik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktor Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven kini menjadi sorotan karena aksi mereka yang melakukan prank terhadap Polisi terkait isu KDRT.

Pihak Polisi termakan ulah Baim dan Paula saat sang artis membuat laporan langsung ke kantor.

Baim dan Paula pun dinilai sebagai contoh yang buruk bagi publik.

Hal itu dikatakan pihak Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, yang menyoroti aksi aktor dan Youtuber Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Aksi konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula itu berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan, aksi pasangan artis Baim dan Paula itu memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat melalui perbuatan dan tayangannya prank.

Rainy menegaskan, KDRT merupakan tindak pidana yang membuat korbannya bisa mengalami trauma berkepanjangan dan ingatan buruk sepanjang hidup.

"Membuat prank dengan isu KDRT untuk bahan tertawaan merupakan perbuatan bertentangan dengan nilai-nilai moral dan menjadi contoh buruk bagi publik.

Terlebih, Baim Wong dan Paula merupakan pesohor yang dikenal publik luas," kata Rainy pada Senin (3/10/2022).

Tangis Baim Wong pecah saat dituding cuma manfaatkan musibah orang lain demi konten.
Tangis Baim Wong pecah saat dituding cuma manfaatkan musibah orang lain demi konten. (YouTube Trans TV Official)

Padahal, kata Rainy, setiap anggota masyarakat umumnya berkewajiban untuk mencegah terjadinya KDRT dan kekerasan lainnya, termasuk bisa turut menangani kekerasan yang dialami perempuan.

Dengan demikian, aksi Baim dan Paula yang berpura-pura membuat laporan terkait kasus KDRT disebut merupakan laporan palsu yang merupakan pidana.

"Perlu partisipasi aktif warga negara untuk penghapusan KDRT," kata Rainy.

"Membuat laporan palsu, termasuk untuk tujuan prank, juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukuman hingga 1 tahun 4 bulan (Pasal 220 KUHP)," sambungnya.

Polisi siap panggil Baim dan Paula

Polisi berencana memanggil artis dan juga Youtuber Baim Wong dan istrinya, Paula terkait pembuatan konten prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved