Pantas Prank KDRT Baim Wong Tuai Kecaman Netizen, Ternyata Libatkan Polisi
Adapun judul video tersebut adalah 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown'.
Polisi Tegaskan Kasus KDRT Lesti Bukan Settingan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyenut jika laporan yang dibuat Lesti Kejora terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah rekayasa atau setingan.
Beberapa hari lalu, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar terkait dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan memastikan bahwa kejadian yang dialami Lesti itu adalah kekerasan nyata.
"Enggak ada, masa ada setingan itu. Kekerasan nyata. Bukti-buktinya (nanti) dari visum," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022).
Kepolisian pun meminta Lesti Kejora melakukan pemeriksaan medis untuk pembuatan visum et repertum.
Namun, Zulpan tidak menjelaskan apakah penyidik telah menerima hasilnya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa Lesti Kejora selaku pelapor dan pemeriksaan saksi.
Ada dua saksi yaitu asisten rumah tangga dan karyawan Leslar Entertianment.
Selanjutnya, polisi meminta Lesti Kejora untuk menjalani pemeriksaan di P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani atau Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ujar Zulpan.
Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dan pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com