Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri Berikan Perlakuan Ini ke Istri Ferdy Sambo di Sel Tahanan

Kapolri menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di dalam sel tahanan.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Istimewa via TribunSoppeng.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri Berikan Perlakuan Ini ke Istri Ferdy Sambo di Sel Tahanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terus bergulir.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.

Walau sudah hampir dua bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi baru ditahan pada Jumat (30/9/2022) kemarin.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pesan Putri Candrawathi untuk Anak-anaknya, Si Bungsu Akan Dirawat Sosok Ini

Putri Candrawathi saat keluar ruang Bareskrim Polri untuk dibawa ke Rutan Bareskrim
Putri Candrawathi saat keluar ruang Bareskrim Polri untuk dibawa ke Rutan Bareskrim, Jumat (30/9/2022).

Istri Ferdy Sambo kini harus menerima nasibnya menggunakan pakaian tahanan dan dikurung dalam sel tahanan.

Kabar penahanan istri Ferdy Sambo itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

Kapolri menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di dalam sel tahanan.

"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan," katanya.

Sigit menuturkan, pihaknya akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan pada pekan depan.

"Untuk selanjutnya, nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan di mana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," ujar dia.

Baca juga: Mabes Polri Bentuk Timsus Selidiki Isu Konsorsium 303, Gandeng PPATK, 329 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sigit mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempersiapkan serta mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.

"Hari ini, saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya, saat konferensi pers pada Jumat (30/09/2022).

Ia menuturkan, Polri telah memeriksa kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi.

Hasil pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan sehat.

"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," katanya.

Pakai baju tahanan bernomor 077

Putri Candrawathi keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 17.25 WIB.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan Kenakan Baju Oranye: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini

Putri Candrawathi Ditahan Kenakan Baju Oranye Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi Ditahan Kenakan Baju Oranye Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Video.Grid)

Ia terlihat sudah menganakan baju tahanan berwarna oranye dengan tulisan nomor 077 dan Bagtahti.

Ia pun menangis saat hendak dibawa ke tahanan.

Putri didampingi kuasa hukumnya di antaranya Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Arman Hanis saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Pesan Putri Candrawathi untuk anak-anaknya

Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi mengaku ikhlas harus ditahan.

Dia juga meminta anak-anaknya untuk dititipkan selama ditahan.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri.

Lebih lanjut, dia juga meminta anak-anaknya untuk tetap fokus dalam mengenyam pendidikan.

Dia juga meminta anak-anaknya fokus untuk menggapai cita-citanya.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan anak bungsu kliennya rencananya akan diasuh oleh nenek dan pengasuh.

Diketahui, anaknya tersebut masih berusia balita.

"Tadi saya sempat bahas juga, sempat diskusi juga, saat ini di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan digaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 82 tahun," kata Febri.

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," sambung dia.

Kuasa hukum lainnya, Arman Hanis, menjamin Putri Candrawathi akan kooperatif menjalani proses hukum.

Kliennya, kata Arman, juga telah menunjukkan sikap koperatif atas penahanan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saya akan jamin Bu Putri juga akan koperatif sampai dengan persidangan," kata Arman.

Harusnya ditahan sejak awal

Menyikapi penahanan Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak angkat bicara.

Menurutnya, seharusnya penahanan Putri Candrawathi dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Walaupun sedikit terlambat kami bersyukur bahwa Kepolisian akhirnya menunjukan supremasinya dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Putri Candrawathi," kata Martin saat dihubungi Tribun Network, Jumat (30/9/2022).

Martin menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi terkait penahanan Putri Candrawathi dari keterangan pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menyampaikan alasan penahanan terhadap Putri Candrawathi guna mempermudah pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka pada proses tahap dua kepada Kejaksaan RI.

"Maka mulai hari ini tersangka Putri chandrawati dilakukan penahanan," ucap Matrin.

Berkas perkara dinyatakan lengkap

Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya akan segera dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut seiring dengan Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Elieze alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap setelah mengalami satu kali perbaikan berkas perkara.

Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari jaksa penuntut umum.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," katanya.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kami Menyadari Ada Kekeliruan yang Pernah Terjadi

Lima tersangka pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com/Polri TV)

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q/Budi Sam Law Malau) (Tribunnews.com/Adi Suhendi)

Artikel ini tayang di WartaKotalive.com  Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved