Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri Berikan Perlakuan Ini ke Istri Ferdy Sambo di Sel Tahanan

Kapolri menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di dalam sel tahanan.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Istimewa via TribunSoppeng.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri Berikan Perlakuan Ini ke Istri Ferdy Sambo di Sel Tahanan 

Kuasa hukum lainnya, Arman Hanis, menjamin Putri Candrawathi akan kooperatif menjalani proses hukum.

Kliennya, kata Arman, juga telah menunjukkan sikap koperatif atas penahanan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saya akan jamin Bu Putri juga akan koperatif sampai dengan persidangan," kata Arman.

Harusnya ditahan sejak awal

Menyikapi penahanan Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak angkat bicara.

Menurutnya, seharusnya penahanan Putri Candrawathi dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Walaupun sedikit terlambat kami bersyukur bahwa Kepolisian akhirnya menunjukan supremasinya dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Putri Candrawathi," kata Martin saat dihubungi Tribun Network, Jumat (30/9/2022).

Martin menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi terkait penahanan Putri Candrawathi dari keterangan pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menyampaikan alasan penahanan terhadap Putri Candrawathi guna mempermudah pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka pada proses tahap dua kepada Kejaksaan RI.

"Maka mulai hari ini tersangka Putri chandrawati dilakukan penahanan," ucap Matrin.

Berkas perkara dinyatakan lengkap

Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya akan segera dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut seiring dengan Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Elieze alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap setelah mengalami satu kali perbaikan berkas perkara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved