Korupsi Lukas Enembe
Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Polri Siapkan 1.800 Personel Siap Bantu KPK
KPK mendapat dukungan dari Kepolisian dalam penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mangkir dua kali
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali.
Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK.
Baca juga: Info BMKG, Tapanuli Utara Sumut Diguncang Tiga Kali Gempa Susulan dengan Magnitudo di Atas 5,0
Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari Kepolisian dalam penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mangkir dua kali dalam pemeriksaan dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dukungan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022).
Ia menegaskan kesiapannya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk itu, kata dia, Polri telah menyiapkan 1.800 personel di Papua jika nantinya KPK meminta bantuan Polri.
"Terkait kasus Lukas Enembe. Kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua. Dan kami siap untuk membackup apabila KPK meminta," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Listyo juga menegaskan Polri mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi tentunya kami juga mendukung penuh pemberantasan korupsi," kata Listyo.
Syok dan Stres
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe kaget ketika tahu dirinya dijadikan sebagai tersangka.
Atas dasar itu, Ghufron menyebut Lukas Enembe meminta waktu terkait pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Intinya beliau masih minta waktu karena syok, stres dengan penetapan status tersangka. Memang ada sakit sebelumnya, tapi sakitnya itu separah apa yang mengakibatkan tidak hadir, itu perlu diperiksa," kata Ghufron kepada awak media.
Ghufron mengatakan banyak pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Namun, semua pihak yang dipanggil selalu hadir, hanya Lukas Enembe yang kerap mangkir.
"Kita memanggil banyak orang, bukan Pak Lukas saja, tapi yang tidak hadir Pak Lukas saja," katanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Setelah penetapan tersebut, Lukas juga berulang kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit komplikasi yang dideritanya.
Muncul juga aksi unjuk rasa dari pendukung Lukas di Papua yang mendesak KPK membatalkan status tersangka Lukas.
Di sisi lain, muncul juga dorongan dari pemerintah agar Lukas menaati proses hukum yang berjalan.
Selain itu muncul juga desakan dari masyarakat agar KPK menjemput paksa Lukas dari kediamannya di Papua.
Belum Penuhi Panggilan KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan masih dalam perawatan terkait kondisi kesehatannya.
Lukas Enembe mengaku belum bisa banyak bicara.
Keterangan tersebut disampaikan Lukas Enembe kepada perwakilan media yang diizinkan bertandang ke kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022).
"Saya masih perawatan, belum bisa banyak bicara," katanya dengan suara berat.
Rumah Masih Dijaga Ratusan Orang
Sementara itu, ratusan orang masih menjaga kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Mayoritas massa merupakan masyarakat pegunungan yang sebagian besar adalah kerabat dari Lukas Enembe.
Elvis Tabuni, Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak, yang juga berada di kediaman Lukas Enembe, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih mengerti kondisi kesehatan Lukas yang saat ini masih sakit.
Ia pun mendesak agar KPK tidak menjemput paksa Lukas Enembe yang sudah menjadi tersangka kasus gratifikasi sejak 5 September 2022.
Elvis juga meminta KPK bisa memberikan izin kepada Lukas Enembe untuk mendatangkan atau mendatangi dokter pilihannya.
"KPK mohon, KPK mohon, Bapak Lukas Enembe saat ini sakit, mohon berikan izin dokter, apakah dokter khusus keluarga ," tutur Elvis.
Minta Pemeriksaan di Papua
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Elvis yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, berharap KPK tidak memaksakan Lukas Enembe untuk diperiksa di Jakarta.
Dia meminta KPK memeriksa Lukas Enembe di Papua.
Hal serupa juga disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat Koronal Kilenial Kogoya yang juga menjaga kediaman Lukas Enembe.
Dia menyebutkan, seluruh keluarga Lukas tidak akan membiarkan Gubernur Papua pergi ke Jakarta untuk berobat.
"Kami sudah sepakati bahwa Bapak Lukas tidak akan keluar rumah untuk berobat di Jakarta," kata dia.
"Lukas Enembe (selama) 20 tahun mengabdi kepada Indonesia, mestinya harus diberi penghargaan yang terbaik, kami keluarga kecewa," tuturnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com