Breaking News
Kamis, 21 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Lesti Kejora

Video Pertengkaran Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ucap Kata Kasar dan Nama Hewan: Lu Pikir Lu Laku

Dalam video yang direkam selama 30 menit lamanya, terlihat suasana rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar dengan pagar tertutup.

Tayang:

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut isi laporan tersebut.

Kejadian tersebut pun dilanjutkan Rizky Billar hingga Lesti Kejora mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh

"Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali."

"Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit>''

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," demikian isi surat tersebut.

6. Ancaman Hukuman

Andaikan benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu akan terancam hukuman pidana.

AKP Nurma mengatakan, pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.

"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved