Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ketidakadilan Bagi Rakyat Indonesia, Kamaruddin Simanjuntak Desak Polri Tahan Putri Candrawathi

Kamaruddin Simanjuntak menganggap, perihal tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan satu tindakan yang tidak adil bagi rakyat Indonesia.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Ketidakadilan Bagi Rakyat Indonesia, Kamaruddin Simanjuntak Desak Polri Tahan Putri Candrawathi. Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum Keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kesal terhadap alasan dari Kepolisian yang tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski tekah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kamaruddin Simanjuntak menganggap, perihal tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan satu tindakan yang tidak adil bagi rakyat Indonesia, dalam hal ini tersangka kasus pembunuhan.

Diketahui sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto menyampaikan, bahwa penahanan tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi Sambo, tak dilakukan oleh penyidik karena alasan kemanusian.

Tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melihat alasan objektif untuk tetap membiarkan Putri Sambo di rumah, dengan status terkena wajib lapor selama dua kali dalam waktu sepekan.

Kamaruddin menganggap bahwa alasan kemanusiaan hanya akal-akalan yang dibuat.

Ia lantas membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan

Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga dan kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat memberi keterangan pers di Hotel Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Kamaruddin mengatakan semua pihak harus kompak untuk membersihkan kepolisian dari tangan mafia.
Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga dan kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat memberi keterangan pers di Hotel Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Kamaruddin mengatakan semua pihak harus kompak untuk membersihkan kepolisian dari tangan mafia. (Warta Kota/ Alfian Firmansyah)

"Seluruh Indonesia dari yang ditahan itu manusia, bukan hewan.

Jadi tidak ada alasan karena kemanusian," ujar Kamaruddin di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin menjelaskan, soal alasan kemanusian tidak ditahannya Putri Candrawathi, harus adil untuk semua orang.

"Ini negara Indonesia, negara hukum, semua padahal rutan lain, semua manusia.

Negara Indonesia negara hukum, dan semua orang dianggap sama manusia," ujar Kamaruddin.

Kata kuasa hukum Putri

sebelumnya, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan kliennya tak siap ditahan, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri berpeluang ditahan, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Arman mengatakan, kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita. Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.

"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ucapnya.

Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Buka Peluang Tahan Putri Candrawathi

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Fadil.

Fadil menuturkan, Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri. Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir enggak jaksa melarikan diri," jelasnya.

Fadil menyebutkan, langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen,

segera setelah dinyatakan lengkap, untuk melakukan cegah tangkal, pencekalan agar tidak ke luar negeri," beber Fadil.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengapresiasi tim khusus dan Kejaksaan Agung, yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

Menurut Dedi, lengkapnya dua berkas perkara tersebut, membuktikan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.

"Sejak awal, Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu."

"Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Untuk saat ini, Dedi menyebutkan, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, untuk proses administrasi P-21.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya, dan dipersiapkan langkah-langkah selanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," terang Dedi.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alasan Kemanusiaan Dianggap Tak Masuk Akal, Kamaruddin Simanjuntak Desak Putri Candrawathi Ditahan, https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/29/alasan-kemanusiaan-dianggap-tak-masuk-akal-kamaruddin-simanjuntak-desak-putri-candrawathi-ditahan?page=all&_ga=2.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved