Brigadir J Tewas
Ketidakadilan Bagi Rakyat Indonesia, Kamaruddin Simanjuntak Desak Polri Tahan Putri Candrawathi
Kamaruddin Simanjuntak menganggap, perihal tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan satu tindakan yang tidak adil bagi rakyat Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum Keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kesal terhadap alasan dari Kepolisian yang tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski tekah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kamaruddin Simanjuntak menganggap, perihal tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan satu tindakan yang tidak adil bagi rakyat Indonesia, dalam hal ini tersangka kasus pembunuhan.
Diketahui sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto menyampaikan, bahwa penahanan tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi Sambo, tak dilakukan oleh penyidik karena alasan kemanusian.
Tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melihat alasan objektif untuk tetap membiarkan Putri Sambo di rumah, dengan status terkena wajib lapor selama dua kali dalam waktu sepekan.
Kamaruddin menganggap bahwa alasan kemanusiaan hanya akal-akalan yang dibuat.
Ia lantas membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan

"Seluruh Indonesia dari yang ditahan itu manusia, bukan hewan.
Jadi tidak ada alasan karena kemanusian," ujar Kamaruddin di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan, soal alasan kemanusian tidak ditahannya Putri Candrawathi, harus adil untuk semua orang.
"Ini negara Indonesia, negara hukum, semua padahal rutan lain, semua manusia.
Negara Indonesia negara hukum, dan semua orang dianggap sama manusia," ujar Kamaruddin.
Kata kuasa hukum Putri
sebelumnya, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan kliennya tak siap ditahan, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri berpeluang ditahan, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).