Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Suara soal Penahanan Putri Candrawathi: 'Mungkin Ditahan Atau Tidak'

Jaksa Agung ST Burhanuddin blak-blakan soal kemungkinan ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Frandi Piring
Rilis Kapuspenkum
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin soroti Putri Candrawathi yang tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin akhirnya menanggapi soal tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

Burhanuddin blak-blakan soal kemungkinan ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, soal penahanan Putri Candrawathi selaku tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perbincangan publik saat ini.

Hal itu diungkapkanya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan pada program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.

Jaksa Agung menjelaskan, kemungkinan ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan.

Kita akan melihat, apakah ibu itu akan ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” tutur Jaksa Agung.

Burhanuddin lantas menegaskan, saat proses hukum di kepolisian, Putri memang tidak ditahan.

Tetapi, Burhanudin juga menyebutkan, Jaksa belum menentukan apakah nantinya akan menahannya atau tidak.

Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri Candrawathi ditahan. 

Ia juga menjelaskan, Kejaksaan Agung juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan.

Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Burhanuddin juga memastikan, tidak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri.

Dia menyebut, setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan.

Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri.

Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak.

Kami punya hak kewenangannya sendiri," tandasnya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus ini.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022,

hingga kini istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga belum ditahan.

Polisi menyatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan,

salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E,

Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55

dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Fakta Mengejutkan di Hari Kejadian Pembunuhan Brigadir J, Dibongkar Rosti Simanjuntak

Artikel ini tayang di Kompas TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved