Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Suara soal Penahanan Putri Candrawathi: 'Mungkin Ditahan Atau Tidak'

Jaksa Agung ST Burhanuddin blak-blakan soal kemungkinan ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Frandi Piring
Rilis Kapuspenkum
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin soroti Putri Candrawathi yang tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin akhirnya menanggapi soal tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

Burhanuddin blak-blakan soal kemungkinan ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, soal penahanan Putri Candrawathi selaku tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perbincangan publik saat ini.

Hal itu diungkapkanya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan pada program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.

Jaksa Agung menjelaskan, kemungkinan ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan.

Kita akan melihat, apakah ibu itu akan ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” tutur Jaksa Agung.

Burhanuddin lantas menegaskan, saat proses hukum di kepolisian, Putri memang tidak ditahan.

Tetapi, Burhanudin juga menyebutkan, Jaksa belum menentukan apakah nantinya akan menahannya atau tidak.

Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri Candrawathi ditahan. 

Ia juga menjelaskan, Kejaksaan Agung juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan.

Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Burhanuddin juga memastikan, tidak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri.

Dia menyebut, setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved