Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

52.443 Orang di Kepulauan Sitaro Masuk Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022

KPU Sitaro menggelar rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2022. Dalam rakor ini terungkap jumlah pemilih baru.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Rakor PDPB Periode September 2022 yang dilaksanakan KPU Sitaro, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (KPU Kepulauan Sitaro) menggelar rapat koordinasi (rakor) guna menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode September 2022, Jumat (30/9/2022).

Dari hasil rakor yang berlangsung di Aula Penginapan Little House, di Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, KPU Sitaro mencatat 52.443 orang masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan periode September 2022.

Jumlah ini berdasarkan data pada daftar pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya, yakni sebanyak 51.955 ditambah potensi pemilih baru sejumlah 550 orang dan dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 62 orang.

Anggota KPU Sitaro, Arther Tamaka, menjelaskan sumber data yang digunakan dalam proses pemutakhiran berkelanjutan ini merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sitaro.

Lewat data yang diperoleh Tribunmanado.co.id dari KPU Sitaro, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS ada 62 nama.

Angka itu terdiri dari pemilih yang meninggal dunia sebanyak 13 orang, pemilih pindah keluar Kabupaten Sitaro sebanyak 14 nama, ganda 23 nama, bukan penduduk 10 nama, dan belum ber-KTP elektornik dua nama.

Baca juga: Siapa Sangka, 13 Perwira Tinggi (pati) Polri Ini Naik Pangkat, Pelantikannya di Gelar Hari Ini

Baca juga: Tetty Paruntu Masuk Daftar Caleg Golkar Sulawesi Utara Untuk DPR RI

Sedangkan potensial pemilih baru sebanyak 550 orang terdiri atas pemilih pemula 547 dan pindah masuk ke Kabupaten Sitaro sebanyak tiga pemilih.

"Terdapat penambahan data pemilih untuk bulan September lumayan banyak dibandingkan bulan sebelumnya," kata Tamaka.

"Hal itu dikarenakan pada pemutahiran data berkelanjutan bulan ini kita juga mendapatkan data hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dari KPU RI dengan Data Kependudukan Kemendagri," tambah Tamaka.

Foto: Rakor PDPB Periode September 2022 yang
Rakor PDPB Periode September 2022 yang dilaksanakan KPU Sitaro, Jumat (30/9/2022).

Dia menjelaskan, sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 613 Tahun 2022 tertanggal 5 Agustus 2022 menyebutkan bahwa daftat pemilih berkelanjutan bulan September 2022 ini akan digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan data kependudukan.

"Artinya, hasil rakor PDPB bulan September ini adalah rakor terakhir sebelum nanti pada tanggal 14 Oktober 2022 tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dimulai," ujar Tamaka.

Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan dasar pelaksanaan rakor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: 88 Tahun GMIM Bersinode, Pesan Pendeta Hein Arina ke Jemaat, Rajin Menanam, Jangan Jual Tanah

Baca juga: 3 Tips Perawatan Cincin Tunangan dengan Mudah Agar Terus Terlihat Seperti Baru

"KPU kabupetan dan kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan. Makanya kami dituntut untuk mendapatkan data yang akurat, komperhensif dan mutakhir," ungkap Kaaro.

Rakor PDPB periode September itu turut dihadiri Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot; Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nolya Janis; perwakilan TNI dan Polri; serta sejumlah camat dan lurah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved